Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:[6]

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:[6]

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Rujukan

WikiPedia: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/17/0637... http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/171... http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/113757/17... http://infokilat.com/Politik/jaksa-sistoyo-hattric... http://nasional.kompas.com/read/2011/12/10/2354437... http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangk... http://berita.liputan6.com/read/270064/kpk-tangkap... http://news.okezone.com/read/2011/06/02/339/463742... http://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578... http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/06...